Lebak, Gemaindonews.com - Kali ini dugaan pungli terjadi di salah satu desa dikabupaten lebak, tepatnya di desa Barunay kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Banten.
Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, masing-masing penerima keluarga manfaat PKH di desa tersebut di duga dipungut berkisar Rp 10% Oleh Kepala Desa Barunay.
" Saat ini kami sudah mengantongi beberapa dokumentasi dan bukti yang nantinya akan kami limpahkan ke aparat penegak hukum (APH).
Padahal sudah dijelaskan pada aturan pemerintahan dalam UUD Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016. Pungli juga dapat dikenakan Pasal 368 KUHP.
Kepala Desa Barunai Hasan pada saat di Tlpon Via Whatsapp nya tidak di Aktif, Guna untuk konfirmasi dan mencari kebenaran.
Hingga berita ini ditayangkan, Awak media ini terus berusaha untuk mencari kebenaran. (Tim)
Saat di tlpon Via Whatsapp tidak aktif 👇
Social Header